Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

aturan undang undang saat bersepeda jangan memakai hetset

Bersepeda adalah salah satu kegiatan olahraga  yang mulai banyak digemari masyarakat. bersepeda memakai  Headphone sambil mendengarkan musik memang menyenangkan, kerana dapat berjalan jalan mengelilingi kota tetapi tidak terlalu menguras tenaga. tetapi sering kali pesepeda kurang memperhatikan aturan bersepeda yang berlaku adab dalam bersepeda dan membahayakan orang lain.

memakai headset Headphone saat bersepeda

memakai headset Headphone dapat meningkatkan risiko kecelakaan dijalan raya kerana dapat mengganggu konsentrasi dijalan raya
mendengarkam musik sambil bersepeda
mendengarkam musik sambil bersepeda

Aturan undang undang bersepeda

Masih sedikitnya jumlah pesepeda yang tidak memahami undang undang dalam bersepeda diljalan raya. pesepeda di Indonesia bukan berarti mereka tak diperhatikan. Karena sesungguhnya, bukan hanya pengendara motor atau mobil yang memiliki aturan berkendara, pesepeda pun punya aturan undang undang mengenai tata cara bersepeda. Hal ini sudah sedemikian rupa diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
aturan undang undang bersepeda  dijalan raya
aturan undang undang bersepeda  dijalan raya

Aturan terkait dengan hak pesepeda terdapat pada beberapa pasal dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009, antara lain:

Pasal 25:


Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;​

Pasal 45​


Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
b. lajur sepeda;​

Pasal 62


Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.​
Ketiga pasal tersebut menyebutkan perlunya pemerintah menyediakan fasilitas bagi pesepeda, sehingga dengan ini pesepeda dapat bersepeda dengan aman menggunakan fasilitas yang telah disediakan tanpa mengganggu ataupun terganggu oleh kendaraan bermotor lainnya.

Selain itu, keselamatan pesepeda dijamin oleh Pasal 106 dan Pasal 284 yang berbunyi:

Pasal 106


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Pasal 284


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).​

Tidak hanya tentang keutamaan hak pesepeda, UU LLAJ no. 22 tahun 2009 ini juga mengatur tentang tata cara bersepeda yang diatur dalam Pasal 122 dan Pasal 123.

Pasal 122


1. Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

2. Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.​

Pasal 123


Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.​

Itulah beberapa pasal yang terdapat dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009 terkait hak pesepeda di Indonesia. Semoga dengan mengetahui hak-hak pesepeda tersebut, Anda dapat merasa lebih aman selama bersepeda di jalan dan dapat mematuhi peraturan yang sudah diatur demi keselamatan Anda dan pengendara lainnya.
elinotes
elinotes hay namaku eli setiawan biasa dipanggil eli, saya adalah admin elinotes dari blog elinotes.com yang membahas artikel teknologi, blogger, software, hewan, aplikasi, dll. kunjungi profil google developer https://g.dev/elinotes dan silakan apabila membutuhkan jasa Content Placement elinotes review diblog ini bisa kirim email ke [email protected]

Posting Komentar untuk "aturan undang undang saat bersepeda jangan memakai hetset "